SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KOTA TASIKMALAYA DALAM PEMILU TAHUN 2024

2023-03-29 08:30:01

Tasikmalaya – Selasa, 28 Maret 2023. Bertempat di Amaris Hotel Kota Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya.

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Para Camat Se-Kota Tasikmalaya, Perwakilan dari beberapa OPD Kota Tasikmalaya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Perwakilan Partai-Partai Peserta Pemilu DPC Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa untuk Pemilu tahun 2024 di Kota Tasikmalaya terdapat 1995 TPS umum dan 2 TPS khusus.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota dalam Pemilu Tahun 2024 ditetapkan bahwa untuk Anggota DPR RI, Kota Tasikmalaya bersama dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi. Selanjutnya untuk Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya berada dalam satu Dapil yaitu Jawa Barat 15 dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Sedangkan untuk Anggota DPRD Kota, alokasi Kursi Anggota DPRD masih tetap sama dengan Pemilu 2019 yaitu sebanyak 45 kursi, dengan pembagian 4 wilayah Dapil. Dapil 1 untuk Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Bungursari, Dapil 2 untuk Kecamatan Cipedes dan Indihiang, Dapil 3 untuk Kecamatan Cibeureum, Tamansari, dan Purbaratu, terakhir untuk Dapil 4 untuk Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi.