Mekanisme Pengaduan Publik
Persyaratan
-
Memiliki akun LAPOR.
-
Wajib menggunakan data milik sendiri, diantaranya :
-
Nama pengguna asli sesuai dengan KTP sebagai pengenal identitas.
-
No Identitas (KTP/SIM) sebagai pengenal identitas.
-
No telepon sebagai pengenal identitas.
-
Mekanisme dan Prosedur
-
Pemohon menyampaikan laporan Pengaduan, Laporan Aspirasi dan Permohonan Informasi melalui website LAPOR: www.lapor.go.id atau melalui aplikasi LAPOR! dan Sms 1708.
-
Sistem secara otomatis merekam berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada Admin Koordinator berdasarkan kategori.
-
Admin koordinator menelaah, memverifikasi dan mendisposisikan laporan kepada admin penghubung.
-
Admin koordinator melaksanakan pemantauan pengaduan yang telah di disposisikan.
-
Admin penghubung menerima laporan.
-
Organisasi perangkat daerah memberi tanggapan / jawaban terhadap laporan.
-
Admin penghubung meneruskan tanggapan / jawaban melalui sistem.
-
Masyarakat menerima jawaban dan balasan laporan dari organisasi perangkat daerah melalui sistem.
Tekan tombol dibawah ini untuk melapor