Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal
ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
-
Tidak disediakannya Informasi berkala;
-
Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
-
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu penyampaian informasi publik.
Tata Cara Permohonan Keberatan :
-
Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi) dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.
-
Atasan PPID memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis, Apabila atasan PPID
mengutkan putusan maka alasan tertulis disertakan.
-
Jika pengajuan puas atas tanggapan atasan PPID, maka selesai proses keberatan informasi
-
Jika pengajuan tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa
informasi ke Komisi Informasi provinsi Jawa Barat.
Biaya/Tarif :
Informasi yang disediakan adalah gratis (tidak dipungut
biaya),
jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.