PPID Center

Profil PPID

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan guna mewujudkan Good Governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. transparan atas informasi publik, sehingga membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam era demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik arah yang ingin dicapai dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah, pengelolaan informasi publik yang berkualitas, pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan, dan Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mewujudkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Bidang Kelembagaan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah membentuk PPID melalui Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 550/Kep.119-Kominfo/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Tasikmalaya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi;

  6. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Kota Tasikmalaya

Visi Misi

visi misi

Tugas Wewenang

PPID Utama mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota;

PPID Utama mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan dan menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (Enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala setiap 3 (Tiga) bulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  7. Khusus bagi PPID Pembantu pada Sekretariat DPRD, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Menyampaikan, meminta, mengolah, menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; dan
    2. mengoordinasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menetapkan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.

PPID Pembantu berwenang menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan

Maklumat Masyarakat

maklumat pelayanan informasi masyarakat

Kami Berupaya Memberikan Pelayanan Informasi Publik Dengan Sungguh-Sungguh Untuk Dapat:
  • Memberikan pelayan informasi yang cepat dan tepat waktu;
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  • Menyediakan akan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.