PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGWAI NEGERI SIPIL FORMASI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

2020-06-03 00:00:00

Bertempat di Halaman BKPSDM Wali Kota Tasikmalaya menghadiri acara pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil (PNS) formasi pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya didampingi Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Unsur Muspida dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah BKPSDM Kota Tasikmalaya. Rabu, 03 Juni 2020.

Wali Kota Tasikmalaya mengatakan sebagaimana dalam undang-undang no.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa setiap calon pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

Dalam proses pengangkatan calon pegawai negeri sipil formasi bidan dari program pegewai tidak tetap usia diatas 35 tahun kementerian kesehatan telah mengamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebanyak 22 orang pegewai negeri sipil dari formasi bidan dan 6 orang pegewai negeri sipil pelamar umum formasi tahun 2018 yang belum diambil sumpah/janji pada hari ini telah mengucapkan sumpah/janjinya.

Selain itu, Wali Kota Tasikmalaya berharap setelah diambil sumpah/janji para bidan dapat menjadi sosok teladan bagi lingkungan pekerjaannya serta menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah, sopan dan profesional.